Minggu, 28 Februari 2016

[usaha-sendiri] Arek Suroboyo Pertanyakan Alasan DPR RI Intervensi Kejati Jatim, Paksa Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi Kadin Jatim

 

Tribun News
Arek Suroboyo Pertanyakan Alasan DPR RI Intervensi Kejati Jatim, Paksa Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi Kadin Jatim
https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcST4B1ZV0T0udRHbFUMnkKMFQOKiuqFMYvyzPIZf_Hgoy0f9W5j
Forum Arek Suroboyo (FAS), mempertanyakan sikap DPR RI yang terkesan memaksa dan menekan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) agar menghentikan pengusutan kasus korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim.

"Apalagi dengan mengancam, bahwa DPR RI akan mebuat Panja (panitia kerja), untuk menyorot kinerja Kejati Jatim jika kasus itu tidak dihentikan pengusutannya," ujar Sholeh ketua FAS.

Sholeh menyatakan, jangan memakai alasan bahwa dalam kasus itu sudah ada pelaku yang dihukum maka kasus harus dianggap inracht (mempunyai kekuatan hukum yang tetap), dan tidak usah diteruskan penyidikannya.

Padahal dalam persidangan, didapatkan bukti baru bahwa da pelaku lain terlibat dalam kasus korupsi tersebut. 

"DPR kok membuat alasan yang dibuat-buat yang bisa mengelabui masyarakat dan berpotensi melanggar hukum serta keadilan. Ini akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat, mengapa dengan keras DPR RI menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi secara tuntas?"

Menurut FAS, asas nebis in idem, dalam aturan hukum jelas menyatakan bahwa orang yang sama tidak bisa dihukum lagi untuk kasus yang sama yang sudah mempunyai kekuatan tetap (inkracht).

Ini berlaku untuk pelaku yang sama yang sudah dihukum.

Tapi jika ditemukan bukti baru, dan atau dalam sidang pengadilan ditemukan fakta bahwa ada pelaku lain dalam kasus itu, maka pelaku lain itu wajib diusut tuntas. Karena itu bukan asas nebis in idem.

"Bisa dilihat juga dalam kasus-kasus korupsi yang lain yang sudah pernah terjadi, dimana sudah ada pelaku yang mendapat vonis dari hakim, tapi dalam pengembangannya ternyata ditemukan bukti baru serta dalam sidang pengadilan ditemukan fakta baru bahwa ada pelaku lain yang terlibat. Maka pelaku yang lain itu tetap bisa diusut dan diadili oleh pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

"Apakah ini sikap resmi DPR RI, atau hanya karena Adies Kadir itu punya hubungan akrab dengan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti yang sekarang mulai diusut oleh Kejati Jatim, lalu lembaga DPR RI diduga dimanfaatkan untuk menekan aparat hukum agar jangan mengusut korupsi dengan tuntas?"

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai media dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi III DPR RI dengan Kadin Jatim, anggota komisi III DPR RI, Adies kadir mempertanyakan Kejati Jatim yang melanjutkan pengusutan kasus korupsi korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim.

Bahkan, Adies menganggap Komisi III perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mencari penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan Kejati Jatim dalam pengusutan kasus tersebut.

__._,_.___

Posted by: Bachrul Ulum <bachrululum358@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar