Sabtu, 27 Februari 2016

[peluang_usaha] Video Pemuda Pancasila Jawa Timur Hajar & Usir Pedagang Di Sidoarjo

 


https://d22r54gnmuhwmk.cloudfront.net/photos/5/sw/cx/UZSwcxatSfbkjFq-800x450-noPad.jpg?1450092118
Foto: La Nyalla Mattalitti Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur Bersama Pendukung Utamanya
        Ketty Tri Setyorini Ketua Komisi Informasi Jawa Timur & Ketua Srikandi PP Jawa Timur

Ganas.News
Apa Motif DPR RI Paksa Kejaksaan Hentikan Pengusutan Korupsi Kadin Jatim

Forum Arek Suroboyo (FAS) mempertanyakan sikap DPR-RI yang terkesan memaksa dan menekan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) agar segera menghentikan pengusutan kasus korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim.

Ketua FAS, Sholeh menuturkan, bahwa sikap DPR-RI tidak etis serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. " DPR mengancam akan membuat panja (panitia kerja)  menyorot kinerja Kejati Jatim jika kasus itu tidak dihentikan pengusutannya", tutur ketua FAS Jatim itu kepada awak media.

Sholeh menyatakan, tidak ada alasan untuk menghentikan kasus, hanya dengan alasan kasus sudah ada pelaku yang dihukum, dan dianggap inkracht (mempunyai kekuatan hukum yang tetap). " Sementara ada bukti baru, dan dalam sidang pengadilan ditemukan fakta, bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi Kadin Jatim," sebutnya.

Menurut Sholeh, DPR terlalu getol memaksa agar Kejaksaan memasukkan kasus ini kedalam peti es. "DPR kok membuat alasan yang dibuat-buat yang bisa mengelabui masyarakat dan berpotensi melanggar hukum serta keadilan. Ini akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat, mengapa dengan keras DPR RI menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi secara tuntas?", ujarnya

Sholeh menganggap, DPR terlalu mengacu pada asas nebis in idem. " Memang dalam aturan hukum itu dinyatakan bahwa orang yang sama tidak bisa dihukum lagi untuk kasus yang sama yang sudah mempunyai kekuatan tetap (inkracht). Ini berlaku untuk pelaku yang sama yang sudah dihukum/divonis. Tapi jika ditemukan bukti baru, dan atau dalam sidang pengadilan ditemukan fakta bahwa ada pelaku lain dalam kasus itu, maka pelaku lain itu ya wajib diusut tuntas. Karena itu bukan nebis in idem," papar Sholeh.

Sholeh menganalogikan kasus Kadin Jatim dengan kasus perampokan. " Misal, ada kasus perampokan yang dilakukan oleh 5 orang. Lalu yang 2 orang sudah diadili dan dihukum oleh vonis hakim di pengadilan. Kemudian dalam perkembangan kasus, ada 3 pelaku lain berhasil ditemukan. Maka 3 pelaku itu harus turut diusut dan dibawa ke sidang pengadilan untuk diadili. Tidak bisa lalu 3 orang pelaku yang ditemukan belakangan itu kemudian beralasan bahwa dalam kasus perampokan itu sudah ada 2 orang yang mewakili untuk dihukum, lalu pelaku yang 3 orang itu tidak mau diusut untuk diadili", paparnya lagi.

Dalam kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani penegak hukum, kata Sholeh, meski sudah inkracht, namun dalam pengembangan kasus melalui bukti baru kemudian ditemukan tersangka lain. Maka tersangka yang lain itu tetap bisa diusut dan diadili oleh pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya", terang ketua FAS itu lagi.

Ketua FAS Jatim itu memepertanyakan sikap resmi DPR RI. " Apakah sikap DPR ada kaitannya dengan Adies Kadir yang punya hubungan akrab dengan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti yang sekarang mulai diusut oleh Kejati Jatim, lalu lembaga DPR RI diduga dimanfaatkan untuk menekan aparat hukum agar jangan mengusut korupsi dengan tuntas?," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai media. dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi III DPR RI dengan Kadin Jatim, dimana anggota komisi III DPR RI Adies kadir menyatakan pada media mengaku heran mengapa Kejati Jatim meneruskan pengusutan kasus itu.(rgn)

__._,_.___

Posted by: Bachrul Ulum <bachrululum358@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar