Rabu, 23 September 2015

[mega_iklan] Komisi Kejaksaan Usut Pelanggaran Jaksa Pada Kasus Korupsi Kadin Jatim

 

Seruu.Com
Komisi Kejaksaan Usut Pelanggaran Jaksa Pada Kasus Korupsi Kadin Jatim

Anggota Komisi Kejaksaan RI Indro Sugiarto usai diskusi dengan para aktivis di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 17 September 2015, menyatakan bahwa pekan ini, dia turun langsung ke Surabaya untuk mengusut dugaan pelanggaran oleh jaksa dalam menangani perkara korupsi dana hibah yang melibatkan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Menurut Indro, secara umum jumlah kasus jaksa yang ditangani Komisi Kejaksaan tergolong banyak. Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan jaksa berbagai macam bentuk, mulai dari dugaan suap, mengulur-ulur penyusunan tuntutan untuk bernegosiasi, bertindak tak professional hingga jaksa yang "wani piro" (berani berapa?).

Setelah masalah yang ada dikaji maka akan dilakukan kebijakan menindaklanjuti. "Yang diyakini ada masalah dan valid maka Komisi Kejaksaan akan menurunkan tim investigasi ke lapangan," ujar Indro.

Selain itu, Komisi Kejaksaan RI akan membuat terobosan untuk memberi kanal kepada pihak yang tersangkut pekara yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum, Komisi Kejaksaan akan mendirikan pos pengaduan di Lapas dan Rutan.

Menurut Indro, para tahanan itulah yang biasanya menjadi target jaksa. Modus yang biasa terjadi, kata Indro, seorang jaksa mengambil tahanan di rumah tahanan keluar dengan alasan untuk pemeriksaan. Padahal, kata Indro, saat tahanan bertemu dengan jaksa itulah terjadi negosiasi.

Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Kepala Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Bpk. Romi, HP: 085311616000
______________________________________________
Kriminalitas.Com
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Jangan Jadi Sinetron

Dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim senilai Rp 60 miliar mulai disidangkan di pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Jatim berharap agar proses persidangan dapat memberi rasa keadilan pada masyarakat.

Jika memang terbukti bersalah para terdakwa hendaknya mendapat hukuman yang setimpal dan hartanya disita untuk mengembalikan uang negara yang mereka korupsi.

"Uang negara yang sangat besar itu  seharusnya bisa dipakai untuk membangun daerah untuk kepentingan masyarakat," kata Purwadi koordinator Maki Jatim

Sebagaimana diketahui, berdasar audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) Jatim, akibat dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini, nilai kerugian keuangan negara adalah Rp 26 miliar.

Dan kasus ini disidangkan dengan para terdakwa adalah wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra (DKP) dan Nelson Sembiring (NS)

"Jangan sampai nantinya pengadilan tipikor Surabaya dalam menyidangkan kasus ini, kemudian menjadikannya sebagai sinetron para mafia hukum yang menyakiti hati masyarakat, untuk menyelamatkan para pelaku agar hanya mendapat hukuman yang ringan dan menyelamatkan harta hasil korupsi para pelaku agar tidak disita untuk mengembalikan keuangan negara," tutur Purwadi.

Selain itu Purwadi berharap agar pengadilan tipikor dalam menangani kasus ini bisa membongkar, siapa pelaku sebenarnya dan siapa saja yang menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi dari dugaan korupsi ini.

"Karena jika dilihat dari struktur organisasi dan tupoksinya, DKP & NS hanyalah para pelaksana yang hanya bertindak berdasarkan perintah. Selain itu mereka juga tidak mempunyai wewenang dalam mencairkan uang dana hibah dari APBD propinsi Jatim yang masuk ke rekening Kadin jatim," ujarnya.

Menurut Purwadi, sejak awal penanganan kasus ini sudah menunjukkan indikasi adanya hal yang aneh, karena La Nyalla Mattalitti, ketua Kadin Jatim sebagai orang yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan pakta integritas yang merupakan kesatuan dari peraturan2 mengenai dana hibah, terkesan malah tidak perlu mempertangungjawabkan dihadapan hukum.

"Akan sangat menyakiti masyarakat, jika proses hukum kasus ini ternyata hanya sinetron untuk mengelabui masyarakat guna menyelamatkan para pelaku korupsi sebenarnya," pungkasnya

__._,_.___

Posted by: Indra Prihantaka <indrapuyi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar