Jumat, 04 Maret 2016

[mega_iklan] Pemberantasan Korupsi Kadin Jatim Berhadapan dengan Tembok Kuat ???

 

Pemberantasan Korupsi Kadin Jatim Berhadapan dengan Tembok Kuat ???
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFOiUspJbyrhOAyOwSlQkWbrkkQjCKj8mMtevMnR4-rhZjvIKCol-df1GT7RknGREIv4rOClZdxK8VwkOiJ4IckyTUqDe2hehIcEG_G-U2cAV4-v0cRnJwikmpGBI6KNSBI_W5QJ_sV-Vb/s1600/KPK+%2526+KY+Diminta+Memonitor+Hakim+Dalam+Kasus+Pra-Peradilan+Korupsi+Kadin+Jatim.jpg
membaca rangkaian berita & peristiwa ini, akankah negara kalah di berbagai Bidang dengan Mafia Yang Menguasai Lembaga Penentu Hukum?

Jadi ingat kasus sepakbola, dimana negara dipaksa harus patuh & tunduk tanpa syarat pada PSSI sebagai kantor perwakilan lembaga FIFA, yang didukung oleh sebagian warga RI yang ingin Indonesia tidak menjadi negara berdaulat dan harus mau didikte oleh FIFA untuk kepentingan orang2 itu & diperkuat keputusan lembaga penentu hukum

Jadi ingat kasus2 hukum, dimana negara dikalahkan oleh penentu keputusan hukum, agar negara dan pemerintahan tidak berdaya & tidak bisa membuat keputusan

Inikah salah satu proses penghapusan negara RI dari peta dunia oleh kekuatan internasional yang dibantu oleh orang2 indonesia yang hanya sekedar memikirkan besarnya perut sendiri?

Jadi ingat pelajaran sejarah indonesia, negara2 besar yang pernah ada di bumi nusantara/indonesia akhirnya lenyap hanya oleh sebuah perusahaan dagang/VOC, karena dibantu oleh orang2 indonesia sendiri untuk menghancurkan kerajaan2 asli indonesia, agar bisa dikuasai oleh para penjajah. Semua dilakukan hanya sekedar demi mendapatkan upah

Independent News
KPK & KY Diminta Memonitor Hakim Dalam Kasus Pra-Peradilan Korupsi Kadin Jatim

PMS - Perkumpulan Mahasiswa Surabaya meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) & KY (Komisi Yudisial) memonitor hakim Efran Basuning dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjadi hakim tunggal dalam perkara pra-peradilan antara Diar Kusuma Putra yang merupakan pengurus Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Karena dalam perkara ini sangat rawan, ada indikasi bahwa hakim akan bisa mengabaikan pemberantasan korupsi secara tuntas demi alasan dan peristiwa tertentu yang berlawanan dengan hukum & keadilan.

Pra-peradilan ini diajukan oleh para pengacara Diar Kusuma Putra atas dikeluarkannya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati jatim mengenai pengembangan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Dimana didalam pengembangan kasus ini ditemukan ada dugaan bahwa dana hibah Kadin Jatim yang dikorupsi itu dipakai untuk membeli IPO/saham perdana Bank Jatim dan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebut dalam 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini oleh Kejati Jatim, diduga ada pelaku lain yang terlibat dan atau memakai/menikmati uang yang dikorupsi.

Sedangkan Diar Kusuma Putra adalah pihak yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014.

Yang mengherankan adalah Diar Kusuma Putra mengajukan pra-peradilan dengan memberi kuasa kepada para pengacara yang sebenarnya adalah para anak buah La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim.

Dan herannya motif dari gugatan pra-peradilan ini adalah bahwa para pengacara dari Diar Kusuma Putra menyatakan bahwa kasus ini sudah pernah diadili. Dan oleh sebab itu tidak perlu diusut lagi dan tidak perlu dicari para pelaku lain yang menikmati hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim. Cukup Diar Kusuma Putra dan Nelson sembiring saja yang dihukum oleh pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi).

Bahkan Dalam berbagai kesempatan, para pengacara Diar Kusuma Putra ini menuduh bahwa pengembangan pengusutan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim adalah dalam rangka mendholimi La Nyalla Mattalitti.

Maka sangat heran, jika Diar Kusuma Putra yang jelas tidak akan bisa diadili/dihukum lagi dalam kasus ini karena asas nebis in idem, kemudian menunjuk para pengacara untuk melakukan pra-peradilan agar pelaku lain yang belum sempat diadili bisa bebas dari jerat hukum.

Untuk itu, diharapkan bahwa dalam pra-peradilan ini hakim juga meminta kehadiran Diar Kusuma Putra, tidak hanya diwakili oleh para pengacaranya saja. Karena bisa saja surat kuasa dari Diar Kusuma Putra pada para pengacaranya itu diragukan keasliannya dan atau merupakan hasil rekayasa berdasarkan tekanan, paksaan dll.

Karena sangat aneh, bahwa ada orang menggugat pra-peradilan dengan alasan, biar dirinya saja yang menjalani hukuman karena korupsi. Biarlah para pelaku lain tidak tersentuh hukum, jangan sampai pelaku lain itu diusut & diadili.

Apalagi para pengacara Diar Kusuma Putra itu, sebagian adalah para pengurus Kadin Jatim yang beberapa saat yang lalu menyuarakan hal yang sama ke DPR RI, Komisi Kejaksaan dll meminta kasus ini dihentikan pengusutannya dengan berbagai alasan.

PMS akan melihat, apakah hakim dengan kekuasaan mutlaknya akan bertanggungjawab kepada Tuhan. Atau malah akan mengabulkan pra-peradilan kasus ini, dengan tujuan agar para pelaku lain dari tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tidak tersentuh hukum, dan menjadi orang2 yang untouchable alias kebal hukum, dengan berbagai alasan.
-----------------------------
Madura Expose
Karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan Hatta Ali, ketua Mahkamah Agung (MA)

Karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan Hatta Ali, ketua Mahkamah Agung (MA)

Bagaimana kelanjutan penyidikan Polda Sulawesi Selatan, dimana sudah cukup lama La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dan juga dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan korban kepada Polda Sulsel?

Bagaimana kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga sejumlah ratusan milyar rupiah, yang sedang diusut oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?

Bagaimana nasib gugatan cerai Ny. Mahmudah kepada La Nyalla Mattalitti yang sudah didaftarkan dan sedang diadili oleh Pengadilan Agama Surabaya?

Bagaimana nasib perseteruan hukum antara La Nyalla Mattalitti dengan berbagai pihak termasuk pemerintah, misalnya menurut berita media tentang adanya gugatan PSSI ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) untuk menolak keputusan pemerintah yang membekukan PSSI?

Forum Diskusi Mahasiswa Hukum Indonesia
-----------------------------
Radar Indonesia
Masalah Korupsi Kadin Jatim, Kejaksaan Tidak Hormati Ketua Mahkamah Agung, Karena La Nyalla Mattalitti Adalah Keponakan Hatta Ali Ketua MA

Berkaitan dengan dibukanya kembali penyidikan masalah dana hibah Kamar Dagang & Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) tahun anggaran 2011-2014, oleh kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang baru yakni Maruli Hutagalung, kami menyampaikan sebagai berikut:

Bahwa apa yang dilakukan Kejati Jatim adalah hal yang melanggar hukum, karena masalah dana hibah Kadin jatim sudah mendapat keputusan hukum yang tetap (inkracht) dari pengadilan tipikor. Dimana pengurus Kadin Jatim Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring sudah divonis dan telah menjalani hukuman penjara.

Jadi meskipun ditemukan bukti baru, atau terungkap fakta dalam sidang tipikor bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam masalah ini, tetapi karena masalah ini telah mendapat vonis hakim dan sudah ada yang dijatuhi hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dalam masalah dana hibah Kadin Jatim, maka kasus harus ditutup dan tidak boleh lagi dilanjutkan pengusutannya.

Langkah Kejati Jatim  ini adalah upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap ketua Kadin Jatim La NYalla Mattalitti, yang diisukan oleh orang2 yang tidak mengerti persoalan, sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam kasus dana hibah Kadin Jatim.

Sikap Kejati Jatim ini sama saja dengan meremehkan La Nyalla Mattalitti, padahal kejaksaan tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali.

Persoalannya bukan bahwa hal ini bisa selesai secara hukum atau tidak, karena secara hukum jika tidak dicabut penyidikan kasus ini, La NYalla Mattalitti & Kadin Jatim bisa melakukan pra peradilan, dan dijamin dalam proses pra peradilan dengan kewenangan dari Prof. Hatta Ali, pasti akan dimenangkan, karena hakim yang akan menangani tentu saja tidak ingin dibuang ke daerah terpencil karena berani melawan permintaan Prof. Hatta Ali.

Persoalannya adalah bahwa sejak awal kejaksaan sebagai suatu lembaga tidak menghormati lembaga tinggi negara, karena berani mengusut kasus ini.

Karena sejak awal kasus ini diusut oleh Kejati Jatim, mereka sudah tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan Prof. Hatta Ali. Tapi mereka tetap meneruskan pengusutan kasus ini.

Berbeda dengan KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) saat mengusut kasus dugaan korupsi rumah sakit pendidikan Universitas Airlangga Surabaya, begitu ternyata tahu ada keterlibatan La Nyalla Mattalitti, apalagi Prof. Hatta Ali meminta penyidik KPK agar jangan memeriksa La Nyalla di kantor KPK, tapi cukup di apartemen La Nyalla di daerah Senayan Jakarta agar jangan sampai diketahui wartawan yang bisa menimbulkan kegaduhan, maka hal itu dilaksanakan oleh KPK. Dan hal itu tidak mencuat ke media massa, dan kasus bisa ditutup tanpa harus menimbulkan kegaduhan & ketegangan diantara lembaga negara.

Hal ini berbeda dengan penanganan kejaksaan pada masalah dana hibah Kadin Jatim. Dimana sejak awal. kejaksaan ketika ditanya wartawan tetap memberi penjelasan sehingga membuat masalah ini tersiar di media massa. Inilah yang disebut tidak menghargai Prof. Hatta Ali sebagai pimpinan lembaga tinggi negara. Padahal kejaksaan itu hanya sebuah lembaga yang kedudukannya dibawah lembaga tinggi negara.

Apalagi sebenarnya sejak awal Kejati Jatim telah didatangi oleh anggota komisi III DPR RI, tapi karena masalah sudah terlanjur meluas di media, hanya bisa dihimbau agar jangan sampai masalah hukum menjangkau La Nyalla Mattalitti. Apalagi sudah ada orang yang bersedia untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah untuk Kadin ini, agar cepat diproses ke pengadilan supaya dengan segera mendapat keputusan hukum inkracht, dan kasus ditutup. Maka Kejati Jatim saat vonis dijatuhkan oleh hakim tipikor tidak mengajukan upaya hukum banding, dan keputusan masalah ini bisa segera inkracht.

Selain itu organisasi PP (Pemuda Pancasila) Jatim pernah melakukan demonstrasi, agar pengusutan masalah dana hibah Kadin Jatim jangan dikaitkan dengan ketua PP Jatim La Nyalla Mattalitti. Harusnya hal ini dipahami oleh kejaksaan bahwa karena La Nyalla Mattalitti bukan saja tokoh daerah Jatim, tapi juga merupakan tokoh nasional, jika kejaksaan mengkaitkan masalah dana hibah Kadin Jatim dengan La Nyalla Mattalitti, hal ini bisa menimbulkan kegaduhan yang bisa membuat situasi politik & ekonomi negara tidak stabil.

Tapi  kelakuan dari kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang baru ini sama saja dengan tidak menghormati hukum, tidak menghormati lembaga-lembaga tinggi negara dan melakukan kriminalisasi yang menimbulkan kegaduhan dan itu bisa berakibat pada tersendatnya pembangunan.

Untuk itu kami mendukung sikap komisi III DPR RI dalam dengar pendapat dengan delegasi Kadin Jatim, yang memandang sikap Kejati Jatim yang meneruskan penyidikan masalah dana hibah Kadin Jatim, sebagai tindakan yang mengada-ada, tidak sepatutnya dll, sebagaimana disampaikan oleh anggota komisi III DPR RI, Adies Kadir sebagai juru bicara mewakili DPR RI, kepada wartawan.

Maka kami mendukung sikap komisi III DPR RI itu dan mendesak kejaksaan untuk mematuhinya, yakni dengan menghentikan penyidikan masalah dana hibah Kadin Jatim.

JIka hal ini tidak dipatuhi oleh kejaksaan, maka sudah selayaknya para petinggi di Kejati Jatim & Kejaksaan Agung diganti dengan personal2 yang lebih layak.

Demikian sikap kami agar dapat dilaksanakan dengan segera
 
Surabaya, 16 Pebruari 2016
Kebenaran Bisa Disalahkan Tetapi Tak Bisa Dikalahkan

Forum Komunikasi Antar Anggota Lintas Assosiasi Kontraktor Jawa Timur
Koordinator: Ahmad Sefdin S
--------------------------------
Berita Lima
Dianggap Beritanya Rugikan PSSI & La NYalla, Pemuda Pancasila Ancam Bakar kantor Jawa Pos

Massa Pemuda Pancasila (PP) Surabaya mendatangi kantor Jawa Pos (16/11/2015). Kedatangan masa berbaju orange doreng ke Kantor Jawa Pos ini dipicu salah satu pemberitaan Jawa Pos yang dianggap merugikan PSSI.

Menurut informasi yang diterima, Jawa Pos yang berkantor Graha Pena di Jalan Ahmad Yani Surabaya memberitakan bahwa kemenangan gugatan PSSI adalah karena kedekatan ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti dengan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pemberitaan tersebut dianggap merugikan La Nyalla Mattalitti, dimana berita tersebut mengesankan bahwa kemenangan PSSI bukan karena keputusan hukum tapi berkat kedekatan La Nyalla yang juga merupakan ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim dengan ketua MA.

"Berita yang menyebutkan bahwa kemenangan gugatan PSSI karena kedekatan La Nyalla Mattalitti dengan ketua MA sangat merugikan PSSI," ujar kader PP berperawakan tinggi besar ini.

Dia menjelaskan, berita yang sudah tersiar ke masyarakat bisa mempengaruhi masyarakat. "Kami minta Jawa Pos meminta maaf. Jika besok tidak meminta maaf kami akan mendatangkan masa lebih besar," tegasnya.

Dalam tuntutannya, massa PP Surabaya yang dipimpin Haries Purwoko meminta Jawa Pos meminta maaf ke PSSI selama seminggu berturut-turut. "Kalau tidak maaf Kami akan membakar kantor Jawa Pos," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, La Nyalla Mattalitti adalah keponakan Hatta Ali, ketua MA. Hal ini sempat dipertanyakan oleh masyarakat, apakah dengan adanya hubungan kekeluargaan yang sangat dekat itu bisa mempengaruhi kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan La Nyalla Mattalitti.
------------------------
Video Pemuda Pancasila Jawa Timur Hajar & Usir Pedagang Di Sidoarjo

Dimana aparat negara?
Video Pemuda Pancasila Jawa Timur Hajar & Usir Pedagang Di Sidoarjo untuk merebut lahan pasar tradisional di bluru permai tersebut.

__._,_.___

Posted by: Bachrul Ulum <bachrululum358@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar