LSM Gasak: Maruli Hutagalung, Kajati Jatim Diragukan Kredibilitasnya
Foto: Massa Pemuda Pancasila Demo di Kejati Jatim Terkait Pengusutan Korupsi Kadin Jatim
Gerakan Arek Suroboyo Anti Korupsi (GASAK) yang ditengarai merupakan LSM bentukan beberapa orang yang mengklaim sebagai anggota Pemuda Pancasila Surabaya, bersuara lantang dengan menyatakan adanya korupsi alat kesehatan di Jawa Timur via media online kepada Maruli Hutagalung sebagai orang nomor satu di Kejati Jawa Timur walaupun diragukan kredibilitasnya sebagai penegak hukum, karena berkaitan dengan kasus yang menjerat Gubernur Sumatra Utara (Sumut) nonaktif.
Maruli perlu ketahui bahwa Drg. David Andreas Mito, dikenal sebagai dalang di balik sejumlah proyek pengadaan barang yang terindikasi korupsi. David juga disebutkan mampu mempengaruhi proses penyidikan sebuah kasus hingga menetapkan lawan bisnisnya menjadi tersangka kasus korupsi, kata LSM Gasak
Gerakan Arek Suroboyo Anti Korupsi (GASAK) mempertanyakan apakah memang kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat kejaksaan tidak disentuh sama sekali.
Dalam kesempatan lain, Romy Arizyanto, Kasi Penkum Kejati Jatim, ketika dikonfirmasi terkait itu secara tegas mempersilahkan jika pihak-pihak yang berani membuktikan dengan data akurat dipersilahkan melaporkan.
"Kalo ada data akurat dan ada bukti kenapa tidak berani," tegasnya melalui pesen pendeknya.
Jawaban Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Jatim ini disampaikan, karena LSM Gasak hanya menuding bahwa ada korupsi, akan tetapi sama sekali tidak memberikan data apapun.
Beberapa kalangan menilai bahwa upaya untuk mendiskreditkan Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ini berkaitan dengan langkah Kejaksaan yang mengusut kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim jilid II.
Dimana dalam kasus ini La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim yang juga merupakan ketua Pemuda Pancasila Jatim dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Jatim
Karena menurut Sholeh dari Forum Arek Suroboyo, bahwa berdasar aturan/regulasi dan alat bukti yang ada serta keterangan2 yang terungkap dalam pemeriksaan sidang di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) kasus korupsi Kadin Jilid I, maka La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim, layak untuk ditetapkan sebagai tersangka.
__._,_.___
Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar